Meminang dalam istilah islam disebut "khitbah". Laki-laki yang mengkhitbah seorang wanita yang dicocokinya, berarti dia telah mengayunkan langkah yang mulia sebelum mengucapkan akad yang seyogyanya diamalkan oleh calkn suami. Hal ini dilakukan agar mendapatkan ketentraman akan benarnya pilihan dari berbagai aspek perempuan yang dikehendaki, sehingga tidak ada lagi ganjalan dan keraguan yang bisa membatalkan sesudah melaksanakan akad.
Pinangan juga bisa diartikan, setiap laki-laki yang berhasrat menikah, baik hal itu diutarakannya sendiri ataupun diwakilkan kepada orang kepercayaannya.
Karena tujuan utama dari suatu pernikaha adalah meletakan benih baru ditengah masyarakat muslim demi turut mengokohkan umat, maka islam mewajibkan dengan tata cara islami. Tidak ada unsur kezaliman atau permusuhan. Dalam pinangan juga tidak ada unsur penipuan. Sebab islam justru menghibau laki-laki yang meminang wanita agar melihat dahulu wanita yang dipinangnya. Sehingga setelah melihatnya bertambahlah kemantapan dalam hatinya dan bertambah besar juga hasrat dan gairah hidupnya.
Baginseorang muslim tidak patut mengambil alih wanita yangsudah dilamar orang sebelumnya, kecuali apabila pihak pertama telah melepaskannya. Apabila masih ragu maka dia wajib minta izin terlebih dahulu.
Lalu bagaimana dengan tradisi tukar cincin di dalam pinangan?.
Jika memang yang menjadi bahan pertukaran adalah cincin dari perak mungkin tukar ckncin itu bisa dimaklumi keadaannya sebagai tanda sejarah perjalanan cinta sepasang manusia, meskipun itu sekali lagi, bukan budaya islam.
Namun apabila yang dipertukarkan adalah cincin emas, terutama cincinnya laki-laki, maka bukan saja mereka telah melanggengkan adat kebudayaan yang penuh dengan kebodohan, melainkan perbuatan itu jelas haram adanya. Wallahu A'lam.
Dikutip dari buku wanita halal dan wanita haram karya Badruttamam Basya.
Pinangan juga bisa diartikan, setiap laki-laki yang berhasrat menikah, baik hal itu diutarakannya sendiri ataupun diwakilkan kepada orang kepercayaannya.
Karena tujuan utama dari suatu pernikaha adalah meletakan benih baru ditengah masyarakat muslim demi turut mengokohkan umat, maka islam mewajibkan dengan tata cara islami. Tidak ada unsur kezaliman atau permusuhan. Dalam pinangan juga tidak ada unsur penipuan. Sebab islam justru menghibau laki-laki yang meminang wanita agar melihat dahulu wanita yang dipinangnya. Sehingga setelah melihatnya bertambahlah kemantapan dalam hatinya dan bertambah besar juga hasrat dan gairah hidupnya.
Baginseorang muslim tidak patut mengambil alih wanita yangsudah dilamar orang sebelumnya, kecuali apabila pihak pertama telah melepaskannya. Apabila masih ragu maka dia wajib minta izin terlebih dahulu.
Lalu bagaimana dengan tradisi tukar cincin di dalam pinangan?.
Jika memang yang menjadi bahan pertukaran adalah cincin dari perak mungkin tukar ckncin itu bisa dimaklumi keadaannya sebagai tanda sejarah perjalanan cinta sepasang manusia, meskipun itu sekali lagi, bukan budaya islam.
Namun apabila yang dipertukarkan adalah cincin emas, terutama cincinnya laki-laki, maka bukan saja mereka telah melanggengkan adat kebudayaan yang penuh dengan kebodohan, melainkan perbuatan itu jelas haram adanya. Wallahu A'lam.
Dikutip dari buku wanita halal dan wanita haram karya Badruttamam Basya.
Comments
Post a Comment